NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
makalah ini di ajukan untuk memenuhi tugas PKN
semester I
DI SUSUN OLEH
TIAYU RAHMADANI (12120003)
SRI WINDARI (12120004)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALIJAGA
TAHUN AKADEMIK 2012-2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Terbentuknya negara Indonesia dilatar
belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi
incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat
dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya
ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah
perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari
dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis.
Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya
negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi
dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah
akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Salah satu unsur
penting dalam membangun masyarakat demokartis ke dalam peranan negara. Negara
demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis,
pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam
pembangunan peradaban demokrasi.
2.
Rumusan makalah
1.
Apa pengertian negara?
2.
Apa tujuan negara?
3.
Apa unsur-unsur suatu negara?
4. Apa saja teori terbentuknya suatu negara?
5. Apa saja bentuk-bentuk negara?
6.
Apa saja fungsi-fungsi suatu negara?
7.
Apa pengertian kewarganegaraan?
8.
Apa saja unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan?
9.
Apa hak dan kewajiban warganegara?
10.Apa
saja contoh mengenai hak dan kewajiban warganegara?
11.Apa
Hubungan negara dan warga negara?
3.
Tujuan penulisan
1.
Memahami pengertian negara!
2.
Memahami tujuan negara!
3. Memahami unsur-unsur suatu negara!
4. Memahami teori terbentuknya suatu negara!
5. Memahami bentuk-bentuk negara!
6. Memahami saja fungsi-fungsi suatu negara!
7. Memahami pengertian kewarganegaraan!
8.
Memahami unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan!
9.
Memahami hak dan kewajiban warganegara!
10.Memahami
saja contoh mengenai hak dan kewajiban warganegara!
11.Memahami
Hubungan negara dan warga negara!
BAB
II
POKOK PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN NEGARA
Secara historis pengertian negara
berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani
kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara seara beragam.
Aristoteles (384-322 SM) merumuskan negara dalam bukunya politica, yang disebut
negara polis, yang saat itu masih dipahami dalam suatu wilayah yang kecil.
Dalam pengertian negara disebut negara hukum yang didalamnya terdapat suatu
warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karena itu Aristoteles
mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang
baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga negaranya.
Pengertian yang lain mengenai negara
dikembangkan oleh agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia membaginya dalam
dua pengertian, yaitu civitas dei yang artinya negara tuhan, dan civitas
terrena atau civitas del yang artinya
negra duniawi. civitas terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang
dianggap baik adalah negara tuhan atau civitas dei. Negara tuhan bukanlah dari
negara dunia ini, melainkan jiwa yang dimiliki oleh sebagian sebagian atau
beberapa orang didunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara
adalah gereja yang mewakili tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang
diluar gereja itu terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi, 1995)
Berbeda dengan konsep negara menurut
kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nicollo Machiavelli (1469-1527) yang
merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya ‘II principle’ yang
dahulu merupakan buku referensi pada raja. Machiavelli memandang negara dari
sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang
dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau raja. Raja sebagai pemegang
kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu kekuasaan hanya
pada suatu moralitas atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu negara
karena lemahnya kekuasaan negara. Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran
Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara. Akibat ajaran
ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negara yang otoriter, yang
jauh dari nilai-nilai moral.
Teori Machiavelli mendapat tantangan
dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Hobbes (1588-1679), John
Locke (1632-1704), dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan negara sebagai
suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama.
Menurut merka, manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasinya seperti hak
untuk hidup, hak untuk memiliki, serta hak kemerdekaan. Dalam keadaan
naturalis terbentunya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang
konsekuensinya terjadi pembenturan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak
masyarakat tersebut. Menurut Hobbes dalam keadaan naturalis sebelum terbentuknya
suatu negara akan terjadi homoni lupus, yaitu manusia menjadi
serigalabagimanusia lain yang menimbulkan perang semesta yang disebut belum
ominum contre omnes dan hukum yangberlaku adalah hkum rimba.
Berikut ini adalah pengertian negara
modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain:
a.
Roger H. Soltau mengemukakan bahwa negara adalat
sebagai alat agency atau wewenang louthority yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat(Soltau, 1961).
b.
Harold J. Lasky menerangkan bahwa negara merupakan
suatu masyarakat yang diintergrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada iindividu atau kelompok.
Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik oleh
individu atau kelompok-kelompok ditentukan oleh wewenang yang bersifat memaksa
dan mengikat (Lasky, 11947).
c.
Max Weber mengemukakan pemikirannya bahwa negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah (Weber, 1958).
d.
Miriam Budiardjo Guru Besar Ilmu Politik Indonesia
mengemukakan, bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintah oleh sejumlah penjabat dan berhasil menuntut warganegaranya taat
pada peraturan perundang-undangannya memalui pengusaan monopolistis dari
kekuasaan yang sah. (Budiardjo, 1985)
Berdasarkan pengertian yang
dikemukakan oleh berbagai filsuf dan para sarjana tentang negara maka, dapat
disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada.
Unsur-unsur negara meliputi: wilayah atau daerah teritorial yang syah, rakyat
yaitu sebagai pendukung pokok negara dan tidak terbatas hanya satu etnis saj,
serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.
2.
TUJUAN NEGARA
Tujuan
sebuah Negara dapat bermacam-macam,antara lain:
a.
Memperluas kekuasaan
b.
Menyelenggarakan ketertiban hukum
c.
Mencapai kesejahteraan hokum
Beberapa pendapat para ahli mengenai
tujuan sebuah Negara :
a.
Plato
Tujuan Negara adalah memajukkan
kesusilaan manusia,sebagai perseorang(individu) atau sebagai makhluk social.
b.
Thomas Aquinas dan Agustinus
Tujuan Negara adalah untuk mencapai
penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan,karena
pemimpin Negara menjalankan kekuasaan hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang
diberikan kepdanya.
c. Ibnu Arabi
Tujaun Negara adalah agar manusia
dapat menjalankan kehidupannya dengan baik dauh dari sengketa ataupun
perselisihan.
d. Ibnu Khaldun
Tujuan Negara adalah untuk
mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan
akhirat.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan
Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian
abadidan keadilan social sebagaimana tertera/tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
3.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Suatu Negara harus memiliki tiga
unsur penting yaitu : Rakyat,Wilayah dan Pemerintah.
A.
Wilayah Atau Daerah
a.
Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi
dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya,
semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara
adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
b.Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu
negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut
laut terbuka atau laut bebas. Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional
yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara
secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya.
c.
Udara
Wilayah udara suatu negara ada di
atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu
negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat
dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933).
d.
Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah
tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan
suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain.
B.
Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda:
volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat
penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan
memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa
dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu
kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat.
C. Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan
terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang
berasal dari kata Yunani yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti
luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif,
legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam
arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
D.
Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan oleh negara lain
didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif atau
evidenter, bukan konstitutif. Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda
bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima
sebagai anggota baru dalam pergaulan antar negara.
4.
TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
A.
Teori kontrak sosial (sosial kontrak)
Beranggapan bahwa negara di bentuk
berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat.
Penganut pemikiran ini antara lain, Thomas Hobbes, John Locke, dan J. J.
Rousseau.
a.
Thomas Hobbes
Menurut beliau kehidupan manusia
terpisah dalam dua zamanyakni keadaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah
dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes keadaan alamiyah sama sekali
bukanlah keadaan yang aman, sejahtera, tanpa hukum, dan tanpa ikatan sosial
antar individu, karena menurut beliau dibutuhkan perjanjian bersama individu
yang tadinya dalam keadaan alamui berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat
yang dimiliki pada seseorang atau negara.
b. John Locke
John locke menuturkan tidak semua
hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang
diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak
azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu
harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurutnya, negara sebaiknya berbentuk
kerajaan yang berundang-undang dasar
c. J. J. Rousseau
Menyatakan bahwa setelah menerima
mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak
warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk
oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa
sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general).
Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat
diganti.
B.
Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Para raja mengklaim sebagai wakil
Tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan,
bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model ini ditentang oleh kalangan
monarchomach (penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat diturunkan dari
mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan
adalah rakyat.
Dalam
sejarah tata Negara Islam, pandangan teokratis serupa pernah dijalankan oleh raja-raja
muslim sepeninggalan Nabi Muhammad SAW. Serupa dengan raja-raja di Eropa Abad
pertengahan, raja-raja muslim merasa tidak harus mempertanggungjawabkan
kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah. Paham teokrasi Islam
ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik Islam. Pandangan ini berkembang
menjadi paham dominan bahwa dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama
(church) dan Negara (state). Menurut pandangan modernis muslim, kekuasaan dalam
Islam harus dipertanggungjawabkan baik kepada Allah maupun rakyat.
C.
Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat
diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat melalui
penjajahan. Kekuatan menjadi pembenaran (raison d’entre) dari terbetnuknya
sebuah Negara. Terbentuknya suatu Negara karena pertarungan kekuatan di mana
sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.
Teori
ini berawal dari kajian antropologispara atas pertikaian yang terjadi di
kalangan suku-suku primitive. Di awal abad ke20, dijumpai banyak penguasa
colonial. Negara Malaysia dan Brunei Darussalam bisa dikategorikan ke dalam
jenis ini.
5.
Bentuk-bentuk Negara
Negara terbagi ke dalam dua bentuk,
yaitu Negara Kesatuan (unitarianisme) dan Negara Serikat (Federasi).
A.
Negara Kesatuan
Bentuk suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh
daerah. Namun dalam pelaksanaanya, Negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua
macam system pemerintahan: Sentral dan Otonomi. System pemerintahan yang langsung
dipimpin oleh pemerintah pusat, Model pemerintahan Orde Baru di bawah
pemerintahan Presiden Soeharto. Desentralisasi adalah kepada daerah diberika
kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya
sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra.
System pemerintahan Negara Malaysia dan pemerintahan pasca Orde Baru di
Indonesia.
B. Negara Serikat
Negara Serikat atau federasi
merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari
sebuah Negara serikat. Pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara
dapatdigolongkan ke dalam tiga kelompok : Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a.
Monarki
Model pemerintahan yang dikepalai
oleh raja atau ratu. Monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan monarki
konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan
tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Seperti contohnya Arab Saudi.
Sedangkan monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan
kepala pemerintahannya (perdana menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan
konstitusi Negara. Seperti contohnya Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris.
Model monarki konstitusional ini, kedudukan raja hanya sebatas symbol Negara.
b. Oligarki
Pemerintahan yang dijalankan oleh
beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.
Demokrasi
Bentuk pemerintahan yang bersandar
pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak
rakyat melalui mekanisme pemilahan umum (pemilu).
6. PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Warganegara dapat diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukan nya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, kaarena warga negara
mengandung arti peserta, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan
dari kekuatan bersam, atas dasar tanggungjawab bersama dan untuk kepentingan
bersama. Untuk itu setiap warga negara mempunyai persamaan hak didepan hukum,
kepastian hak, privacy, dan tanggung jawab.
Sejalan dengan definisi diatas, AS
Hikam pun mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari
citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri. Menurutnya ini lebih baik daripada istilah kawula negara, karena
kawula negara itu mempunyai makna orang yang dimiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
Secara singkat, Koerniatmanto S.,
mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warganegara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik antara
negaranya.
Dalam
konteks Indonesia , istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undung-undang sebagai warga negara. Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No.
22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945.
7. UNSUR-UNSUR YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN
A. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang
menurunkan menentukan kewarganegaraan seseorang . artinya orang dilahirkan dari
orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya warga negara
indonesia. Prinsip ini adalah prinsip asli yang berlaku sejak dahulu yang
diantaranya terbukti dalam sistem kesukuan.
B. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan
menentukan kewarganegaraan. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan
anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
C.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Walaupun tidak dapat memenuhi
prinsip ius sanguinis dan ius soli, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan
atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan ini diberbagai
negara banyak berlainan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan
situasi negara masing-masing. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada juga
yang pasif. Dalam pewearganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi
untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau
diwarganegarakan oleh suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan
hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut
(Kartasapoetra, 1993).
8. HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Dalam pengertian warga negara secara
umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Berdasarkan pada
pengertian tersebut, maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap
negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada.
Dalam konteks indonesia, hak warga
negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan
berbagi peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang
digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD
adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD
perubahan kedua. Dalam pasal tersebut dimuat hak-hak asasi yang melekat dalam
setiap individu warga negara seperti hak kebebasan beragama dan beribadah
sesuai dengan kepercayaannya bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E).
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28F). Menghormati hak
asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal
28J). Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah
terlibatnya warga (langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan
kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban
tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
9.
CONTOH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Berikut ini adalah beberapa contoh
hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki
banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban
sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4.Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5.Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7.Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan
B.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia.
1.Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya .
4.Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia.
5.Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. sesuai
undang-undang yang berlaku.
11.
Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan
Negara dan warga Negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan
timbale balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi,
misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga Negara
Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33, misalnya, disebutkan
bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipeihara oleh Negara (Ayat 1);
Negara mengaembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan (Ayat 2); Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (Ayat 3). Selain itu,
Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga Negara
dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan,
kebebasan berorganisasi dan berekspresi, dan sebagainya.
Namun
demikian, kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat
berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga Negara dalam bentuk pelaksanaan
kewajibannya sebagai warga Negara. Misalnya, warga Negara berkewajiban membayar
pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme control tidak
langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPRD) maupun
secara langsung melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Cara melakukan control secara langsung bisa dilakukan melalui, misalnya,
lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, atau demontrasi yang satun dan tidak
mengganggu ketertiban umum. Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak
warga Negara, Negara harus menjamin keamanan dan kenyamaan proses penyaluran
aspirasi warga Negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas public yang
berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol Negara, selain memberikan pelayanan
public yang professional, sebagaimana akan dijelaskan pada bab selanjutnya
tentang pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance).
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah penjabat
dan berhasil menuntut warganegaranya taat pada peraturan perundang-undangannya
memalui pengusaan monopolistis dari kekuasaan yang sah. Tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban hukum dan mencapai kesejahteraan umum. Unsur-unsur
negara meliputi unsur konstitutif (rakyat, wilayah, dan pemerintah) dan unsur
deklaratif (pengakuan negara lain). Teori terbentuknya negara antara lain;
teori kontak sosial, teori ketuhanan, dan teori kekuatan. Bentuk-bentuk negara
antara lain; negara kesatuan dan negara serikat (monarki, oligarki, dan
demokrasi).
Warganegara
dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukan nya
sebagai orang merdeka
Daftar
Pustaka
Kansil, C.S.T., Drs. S.H. (1993). Sistem
Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
http://02gremat-gremet.blogspot.com/2012/04/makalah-negara-dan-kewarganegaraan.html
NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
OLEH
TIAYU RAHMADANI (12120003)
SRI WINDARI (12120004)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALIJAGA
TAHUN AKADEMIK 2012-2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Terbentuknya negara Indonesia dilatar
belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi
incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat
dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya
ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah
perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari
dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis.
Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya
negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi
dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah
akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Salah satu unsur
penting dalam membangun masyarakat demokartis ke dalam peranan negara. Negara
demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis,
pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam
pembangunan peradaban demokrasi.
2.
Rumusan makalah
1.
Apa pengertian negara?
2.
Apa tujuan negara?
3.
Apa unsur-unsur suatu negara?
4. Apa saja teori terbentuknya suatu negara?
5. Apa saja bentuk-bentuk negara?
6.
Apa saja fungsi-fungsi suatu negara?
7.
Apa pengertian kewarganegaraan?
8.
Apa saja unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan?
9.
Apa hak dan kewajiban warganegara?
10.Apa
saja contoh mengenai hak dan kewajiban warganegara?
11.Apa
Hubungan negara dan warga negara?
3.
Tujuan penulisan
1.
Memahami pengertian negara!
2.
Memahami tujuan negara!
3. Memahami unsur-unsur suatu negara!
4. Memahami teori terbentuknya suatu negara!
5. Memahami bentuk-bentuk negara!
6. Memahami saja fungsi-fungsi suatu negara!
7. Memahami pengertian kewarganegaraan!
8.
Memahami unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan!
9.
Memahami hak dan kewajiban warganegara!
10.Memahami
saja contoh mengenai hak dan kewajiban warganegara!
11.Memahami
Hubungan negara dan warga negara!
BAB
II
POKOK PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN NEGARA
Secara historis pengertian negara
berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani
kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara seara beragam.
Aristoteles (384-322 SM) merumuskan negara dalam bukunya politica, yang disebut
negara polis, yang saat itu masih dipahami dalam suatu wilayah yang kecil.
Dalam pengertian negara disebut negara hukum yang didalamnya terdapat suatu
warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karena itu Aristoteles
mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang
baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga negaranya.
Pengertian yang lain mengenai negara
dikembangkan oleh agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia membaginya dalam
dua pengertian, yaitu civitas dei yang artinya negara tuhan, dan civitas
terrena atau civitas del yang artinya
negra duniawi. civitas terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang
dianggap baik adalah negara tuhan atau civitas dei. Negara tuhan bukanlah dari
negara dunia ini, melainkan jiwa yang dimiliki oleh sebagian sebagian atau
beberapa orang didunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara
adalah gereja yang mewakili tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang
diluar gereja itu terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi, 1995)
Berbeda dengan konsep negara menurut
kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nicollo Machiavelli (1469-1527) yang
merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya ‘II principle’ yang
dahulu merupakan buku referensi pada raja. Machiavelli memandang negara dari
sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang
dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau raja. Raja sebagai pemegang
kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu kekuasaan hanya
pada suatu moralitas atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu negara
karena lemahnya kekuasaan negara. Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran
Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara. Akibat ajaran
ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negara yang otoriter, yang
jauh dari nilai-nilai moral.
Teori Machiavelli mendapat tantangan
dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Hobbes (1588-1679), John
Locke (1632-1704), dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan negara sebagai
suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama.
Menurut merka, manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasinya seperti hak
untuk hidup, hak untuk memiliki, serta hak kemerdekaan. Dalam keadaan
naturalis terbentunya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang
konsekuensinya terjadi pembenturan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak
masyarakat tersebut. Menurut Hobbes dalam keadaan naturalis sebelum terbentuknya
suatu negara akan terjadi homoni lupus, yaitu manusia menjadi
serigalabagimanusia lain yang menimbulkan perang semesta yang disebut belum
ominum contre omnes dan hukum yangberlaku adalah hkum rimba.
Berikut ini adalah pengertian negara
modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain:
a.
Roger H. Soltau mengemukakan bahwa negara adalat
sebagai alat agency atau wewenang louthority yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat(Soltau, 1961).
b.
Harold J. Lasky menerangkan bahwa negara merupakan
suatu masyarakat yang diintergrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada iindividu atau kelompok.
Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik oleh
individu atau kelompok-kelompok ditentukan oleh wewenang yang bersifat memaksa
dan mengikat (Lasky, 11947).
c.
Max Weber mengemukakan pemikirannya bahwa negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah (Weber, 1958).
d.
Miriam Budiardjo Guru Besar Ilmu Politik Indonesia
mengemukakan, bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintah oleh sejumlah penjabat dan berhasil menuntut warganegaranya taat
pada peraturan perundang-undangannya memalui pengusaan monopolistis dari
kekuasaan yang sah. (Budiardjo, 1985)
Berdasarkan pengertian yang
dikemukakan oleh berbagai filsuf dan para sarjana tentang negara maka, dapat
disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada.
Unsur-unsur negara meliputi: wilayah atau daerah teritorial yang syah, rakyat
yaitu sebagai pendukung pokok negara dan tidak terbatas hanya satu etnis saj,
serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.
2.
TUJUAN NEGARA
Tujuan
sebuah Negara dapat bermacam-macam,antara lain:
a.
Memperluas kekuasaan
b.
Menyelenggarakan ketertiban hukum
c.
Mencapai kesejahteraan hokum
Beberapa pendapat para ahli mengenai
tujuan sebuah Negara :
a.
Plato
Tujuan Negara adalah memajukkan
kesusilaan manusia,sebagai perseorang(individu) atau sebagai makhluk social.
b.
Thomas Aquinas dan Agustinus
Tujuan Negara adalah untuk mencapai
penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan,karena
pemimpin Negara menjalankan kekuasaan hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang
diberikan kepdanya.
c. Ibnu Arabi
Tujaun Negara adalah agar manusia
dapat menjalankan kehidupannya dengan baik dauh dari sengketa ataupun
perselisihan.
d. Ibnu Khaldun
Tujuan Negara adalah untuk
mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan
akhirat.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan
Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian
abadidan keadilan social sebagaimana tertera/tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
3.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Suatu Negara harus memiliki tiga
unsur penting yaitu : Rakyat,Wilayah dan Pemerintah.
A.
Wilayah Atau Daerah
a.
Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi
dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya,
semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara
adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
b.Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu
negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut
laut terbuka atau laut bebas. Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional
yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara
secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya.
c.
Udara
Wilayah udara suatu negara ada di
atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu
negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat
dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933).
d.
Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah
tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan
suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain.
B.
Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda:
volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat
penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan
memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa
dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu
kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat.
C. Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan
terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang
berasal dari kata Yunani yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti
luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif,
legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam
arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
D.
Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan oleh negara lain
didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif atau
evidenter, bukan konstitutif. Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda
bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima
sebagai anggota baru dalam pergaulan antar negara.
4.
TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
A.
Teori kontrak sosial (sosial kontrak)
Beranggapan bahwa negara di bentuk
berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat.
Penganut pemikiran ini antara lain, Thomas Hobbes, John Locke, dan J. J.
Rousseau.
a.
Thomas Hobbes
Menurut beliau kehidupan manusia
terpisah dalam dua zamanyakni keadaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah
dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes keadaan alamiyah sama sekali
bukanlah keadaan yang aman, sejahtera, tanpa hukum, dan tanpa ikatan sosial
antar individu, karena menurut beliau dibutuhkan perjanjian bersama individu
yang tadinya dalam keadaan alamui berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat
yang dimiliki pada seseorang atau negara.
b. John Locke
John locke menuturkan tidak semua
hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang
diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak
azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu
harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurutnya, negara sebaiknya berbentuk
kerajaan yang berundang-undang dasar
c. J. J. Rousseau
Menyatakan bahwa setelah menerima
mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak
warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk
oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa
sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general).
Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat
diganti.
B.
Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Para raja mengklaim sebagai wakil
Tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan,
bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model ini ditentang oleh kalangan
monarchomach (penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat diturunkan dari
mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan
adalah rakyat.
Dalam
sejarah tata Negara Islam, pandangan teokratis serupa pernah dijalankan oleh raja-raja
muslim sepeninggalan Nabi Muhammad SAW. Serupa dengan raja-raja di Eropa Abad
pertengahan, raja-raja muslim merasa tidak harus mempertanggungjawabkan
kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah. Paham teokrasi Islam
ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik Islam. Pandangan ini berkembang
menjadi paham dominan bahwa dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama
(church) dan Negara (state). Menurut pandangan modernis muslim, kekuasaan dalam
Islam harus dipertanggungjawabkan baik kepada Allah maupun rakyat.
C.
Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat
diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat melalui
penjajahan. Kekuatan menjadi pembenaran (raison d’entre) dari terbetnuknya
sebuah Negara. Terbentuknya suatu Negara karena pertarungan kekuatan di mana
sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.
Teori
ini berawal dari kajian antropologispara atas pertikaian yang terjadi di
kalangan suku-suku primitive. Di awal abad ke20, dijumpai banyak penguasa
colonial. Negara Malaysia dan Brunei Darussalam bisa dikategorikan ke dalam
jenis ini.
5.
Bentuk-bentuk Negara
Negara terbagi ke dalam dua bentuk,
yaitu Negara Kesatuan (unitarianisme) dan Negara Serikat (Federasi).
A.
Negara Kesatuan
Bentuk suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh
daerah. Namun dalam pelaksanaanya, Negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua
macam system pemerintahan: Sentral dan Otonomi. System pemerintahan yang langsung
dipimpin oleh pemerintah pusat, Model pemerintahan Orde Baru di bawah
pemerintahan Presiden Soeharto. Desentralisasi adalah kepada daerah diberika
kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya
sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra.
System pemerintahan Negara Malaysia dan pemerintahan pasca Orde Baru di
Indonesia.
B. Negara Serikat
Negara Serikat atau federasi
merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari
sebuah Negara serikat. Pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara
dapatdigolongkan ke dalam tiga kelompok : Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a.
Monarki
Model pemerintahan yang dikepalai
oleh raja atau ratu. Monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan monarki
konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan
tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Seperti contohnya Arab Saudi.
Sedangkan monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan
kepala pemerintahannya (perdana menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan
konstitusi Negara. Seperti contohnya Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris.
Model monarki konstitusional ini, kedudukan raja hanya sebatas symbol Negara.
b. Oligarki
Pemerintahan yang dijalankan oleh
beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.
Demokrasi
Bentuk pemerintahan yang bersandar
pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak
rakyat melalui mekanisme pemilahan umum (pemilu).
6. PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Warganegara dapat diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukan nya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, kaarena warga negara
mengandung arti peserta, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan
dari kekuatan bersam, atas dasar tanggungjawab bersama dan untuk kepentingan
bersama. Untuk itu setiap warga negara mempunyai persamaan hak didepan hukum,
kepastian hak, privacy, dan tanggung jawab.
Sejalan dengan definisi diatas, AS
Hikam pun mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari
citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri. Menurutnya ini lebih baik daripada istilah kawula negara, karena
kawula negara itu mempunyai makna orang yang dimiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
Secara singkat, Koerniatmanto S.,
mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warganegara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik antara
negaranya.
Dalam
konteks Indonesia , istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undung-undang sebagai warga negara. Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No.
22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945.
7. UNSUR-UNSUR YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN
A. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang
menurunkan menentukan kewarganegaraan seseorang . artinya orang dilahirkan dari
orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya warga negara
indonesia. Prinsip ini adalah prinsip asli yang berlaku sejak dahulu yang
diantaranya terbukti dalam sistem kesukuan.
B. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan
menentukan kewarganegaraan. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan
anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
C.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Walaupun tidak dapat memenuhi
prinsip ius sanguinis dan ius soli, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan
atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan ini diberbagai
negara banyak berlainan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan
situasi negara masing-masing. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada juga
yang pasif. Dalam pewearganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi
untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau
diwarganegarakan oleh suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan
hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut
(Kartasapoetra, 1993).
8. HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Dalam pengertian warga negara secara
umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Berdasarkan pada
pengertian tersebut, maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap
negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada.
Dalam konteks indonesia, hak warga
negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan
berbagi peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang
digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD
adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD
perubahan kedua. Dalam pasal tersebut dimuat hak-hak asasi yang melekat dalam
setiap individu warga negara seperti hak kebebasan beragama dan beribadah
sesuai dengan kepercayaannya bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E).
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28F). Menghormati hak
asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal
28J). Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah
terlibatnya warga (langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan
kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban
tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
9.
CONTOH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Berikut ini adalah beberapa contoh
hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki
banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban
sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4.Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5.Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7.Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan
B.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia.
1.Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya .
4.Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia.
5.Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. sesuai
undang-undang yang berlaku.
11.
Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan
Negara dan warga Negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan
timbale balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi,
misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga Negara
Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33, misalnya, disebutkan
bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipeihara oleh Negara (Ayat 1);
Negara mengaembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan (Ayat 2); Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (Ayat 3). Selain itu,
Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga Negara
dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan,
kebebasan berorganisasi dan berekspresi, dan sebagainya.
Namun
demikian, kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat
berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga Negara dalam bentuk pelaksanaan
kewajibannya sebagai warga Negara. Misalnya, warga Negara berkewajiban membayar
pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme control tidak
langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPRD) maupun
secara langsung melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Cara melakukan control secara langsung bisa dilakukan melalui, misalnya,
lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, atau demontrasi yang satun dan tidak
mengganggu ketertiban umum. Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak
warga Negara, Negara harus menjamin keamanan dan kenyamaan proses penyaluran
aspirasi warga Negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas public yang
berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol Negara, selain memberikan pelayanan
public yang professional, sebagaimana akan dijelaskan pada bab selanjutnya
tentang pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance).
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah penjabat
dan berhasil menuntut warganegaranya taat pada peraturan perundang-undangannya
memalui pengusaan monopolistis dari kekuasaan yang sah. Tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban hukum dan mencapai kesejahteraan umum. Unsur-unsur
negara meliputi unsur konstitutif (rakyat, wilayah, dan pemerintah) dan unsur
deklaratif (pengakuan negara lain). Teori terbentuknya negara antara lain;
teori kontak sosial, teori ketuhanan, dan teori kekuatan. Bentuk-bentuk negara
antara lain; negara kesatuan dan negara serikat (monarki, oligarki, dan
demokrasi).
Warganegara
dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukan nya
sebagai orang merdeka
Daftar
Pustaka
Kansil, C.S.T., Drs. S.H. (1993). Sistem
Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
http://02gremat-gremet.blogspot.com/2012/04/makalah-negara-dan-kewarganegaraan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
just share!