DEMOKRASI, HAM DAN GENDER
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Politik
Dosen
Pengampu: Drs.
Badrun, M.Si
Disusun Oleh:
Amirullah
wakhid A 10120056
Muhammad
Muhaimin 10120086
JURUSAN
SEJARAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM
FAKULTAS
ADAB DAN ILMU BUDAYA
UIN
SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Sebelum
kami membahas tentang Demokrasi ,HAM ,dan Gender kami akan sedikit mengupas
ketiga hal tersebut sebentar. Demokrasi merupakan kata yang tiddak asing kita
dengar dan di teriakkan oleh semua golongan masyarakat dan demokrasi adalah hal
yang diinginkan oleh para warga negara yang menginginkan kekuasaan pemerintahan
ada di tangan rakyat. Serta demokrasi juga tidak lepas dari HAM dan Gender, al
ini telah menjadi acuan agar demokrasi bisa berlangsung dan berfungsi dengan
baik di suatu negara.HAM berhubungan dengan hak-hak yang diperluhkan tiap
segelintir manusia yang hidup d sebuah negara. Serta Gender merupakan hak untuk
kaum wanita yang berharap haknya disamakan atau sebanding dengan kaum
laki-laki, ketiga hal tersebut akan kami kupas dalam makalah kami.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Demokrasi
A. sejarah
Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demokratia, yang berasal dari
kata demos yaitu rakyat dan kratos yaitu kekuasaan, jadi demokrasi dapat
berarti kekuasaan rakyat atau kekuasaan berada ditangan rakyat. Demokrasi
merupakan sistem politik yang muncul pada abad ke-5 dan ke-4 masehi di negara kota Yunani, khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat oada 508 SM. Abraham Linclon mendefinisikan demokrasi
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan umtuk rakat. Hal ini berarti
kekuasaan terbesar berada ditangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan
dan suara yang sama didalam mengatur kebijakan pemerintah. Melalui demokrasi
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Demokrasi merupakan respon dari kekuasaan yang absolut, dari masyarakat Yunani guna menyarakan
aspirasinya.[1]
Sebelum
istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk
sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika
itu, bangsa Sumeria memiliki
beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para
rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan
keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.[2]
Barulah pada
508 SM, penduduk Athena di Yunani
membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.
Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan
independen. Negara kota
tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga
demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model
pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas
dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan
negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang
ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di
Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat
tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.
Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya
setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih
kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang
dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka. Demokrasi ini kemudian
dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM.[3]
B. Bentuk-bentuk
demokrasi
1) Demokrasi
langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.[4]
2) Demokrasi
perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.[5]
C. Asas
pokok demokrasi
Gagasan pokok atau
gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia,
yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:[6]
Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur
dan adil; danPengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia
demi kepentingan bersama.
D. Ciri-ciri
pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara
langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut: [7]
1)
Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2)
Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
4)
Adanya lembaga peradilan dan
kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
6)
Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7)
Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8)
Adanya pemilihan umum yang bebas,
jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta
anggota lembaga perwakilan rakyat.
9)
Adanya pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
E. Sisi buruk
pemerintahan demokrasi
Ada
beberapa sisi bruk demokrasi antara lain yaitu:[8]
1) Manusia
satu sama lain berbeda baik dari kesehatan jasmani, moral maupun
pengetahuannya, sehingga demokrasi menjadi tidak logis untuk memberikan hak
setiap individu memilih karna hal ini akan merusak.
2)
Demokrasi adalah lemah dalam kwalitas dan tiada nilai
politik yang tinggi tanpa anggota yang
unggul, karena semata mata hanya
didasarkan atas mayoritas yang sering merupakan opini yang tak
terkontrol, kurangnya pengetahuan dan informasi dan waktu yang kurang untuk
memahami permasalahan.
3)
Dalam demokrasi yang memerintah adlah publik yang
terkadang dimanfaatkan oleh pemimpin politik untuk memenagkan pemilu atau
tujuannya. Pemimpin politik menyetir mereka yang terkadang menimbulkan kelakuan
yang zalim terhadap lawannya yang hanya gara-gara memegang sesuatu yang
belum jelas kebenaran atau kebaikan,
bahkan mereka melawan kebenaran atau kebaikan
yang lain.
4)
Hal yang lazim pada setiap muanusia adalah tidak senag
dengan keunggulan orang lain. Mereka
sering memilih orang yang mempunyai kwalaitas yang rendah karena takut akan
mempengaruhi kepentingannya. Orang yang jujur dan mampu jarang terpilih dalam
demokrasi sedangkan orang yang korup dan bermental bejat bahkan perusak.
5)
Marxist
mengkritik demokrasi adalah milik akum borjuis. Uang adalah pemimpin dan
peraturan , siapa yang mengeluarkan dana yang besar dalam pemiliha, dan semua
itu untuk menggalang masa yang terkadang kurangnya pengetahuan agar bersatu
untuk memilihnya dan menjadi wakilnya. Mereka mebiyayai partai politik dan
membeli para politikus, dan inilah negara yang dipimpin oleh orang yang kaya
saja, yang miskin tetaplah miskin.
6)
Demokrasi membutuhkan dana yang besar. Dana yang
sebigitu besar digunakan untuk kampanye yang terkadang hal tersebut manfaat dan
hasilnya tak sebanding dengan dana yang dikeluarkan.
1.
Hak Asasi Manusi (HAM)
A. Sejarah
Hak asasi manusia sebagai gagasan,
paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana
kita lihat dalam “Universa Declaration of
Human Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu
proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif
sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh Mejelis Umum PBB dihayati sebagai
suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan
sebagian besar umat manusia di belahan dunia khsuusnya yang tergabung dalam
perserikatan bangsa-bangsa. Upaya konseptualisasihak-hak asasi manusia, baik di
Barat maupun di Timur meskipun upaya tersebut masih bersifat lokal, parsial dan
sporadikal.[9]
Pada zaman Yunani Kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya,
bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan
hak dan kewajibannya masing-masing.[10]
Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatangani
Magna Charta (1215), oleh raja John Leckland. Kemudian juga penandatanganan
petition of right pada tahun 1628 oleh raja Charles I. dalam hubungan ini raja
berhadapan dengan utusan rakyat (house of commons). Dalam hubungan inilah maka
perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan
demokrasi. Setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada penandatangan bill of
right, oleh raja Willem III pada tahun 1986, sebagai hasil dari pergolakan
politik yang dahsyat yang disebut sebagai the Glorious Revolution. Peristiwa
ini tidak saja sebagai suatu kemenanganparlemen atas raja, melainkan juga
merupakan kemenangan rakyat dalam pergolakan yang menyertai pergolakan Bill of
right yang berlangsung selama 60 tahun (Asshiddqie, 2006 : 86). Perkembangan
selanjutnya perjuangan hak asasi manusia dipengaruhi oleh pemikiran filsuf
inggris John Locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut
menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak – hak yang diserahkan
kepada penguasa adalah hak – hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang
negara, adapun hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu.[11]
Dalam
istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh
undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan
dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:[12]
B.
Macam- macam
Hak Asasi Manusia
Hak asasi
alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak
hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
Hak asasi
yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga
dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak
mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat berbagai klasifikasi yang
berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya:[13]
Pembagian
hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan
dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya:
hak beragama, hak sosial dan berserikat.
Pembagian
hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan
rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
Pembagian
hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap
negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan
negara kepada warganya.
C.
HAM Menurut Konsep Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang
umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu
yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan
Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini,
melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Nabi saw
telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu
pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa
merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk
surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang
kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya
sebatang kayu arak." (HR. Muslim)[14]
1)
Hak Alamiah
a)
Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan
meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga
oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat
saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah
kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang
mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
1)
Hak Kebebasan
Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan
paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak
mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu
menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu
memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS.
10: 99).
Jaminan
pertama hak-hak pribadi dalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan
rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya... dst."
(QS. 24: 27-28)
2)
Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga
kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak
ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang
dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam
juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah
pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
b)
Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan
oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
1)
Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara
apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman
Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain
diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu
kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan
jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh
karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat
manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual
beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika
keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan
menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha
yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti
yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa mengambil hak
tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis
tujuh pada hari kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan
sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat
secara keseluruhan.
2)
Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman.
Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di
bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai
dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban
yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala
keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan
laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing
memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang
dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai
satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
3)
Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian
dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang
telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan
mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin
(QS. 24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara
berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi
tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena
itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang
lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah
yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta
negara ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam
Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas
Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk
tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya
Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." (HR.
Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan
kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah
menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan
paksaan" (HR. Ibnu Majah).
Diantara jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada
warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam.
Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka
bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum
musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat
mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya."
(QS. 9: 6).
4)
Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan
diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak
setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima.
Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan
terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa
yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau
kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan
memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu
sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR.
Bukhari dan Muslim).
Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga
mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw
bersabda: "Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang
memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu
Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk
membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya
pihak yang benar memiliki pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim
juga berhak menolak aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara
kolektif diperintahkan untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap
sesama muslim yang mempertahankan hak.
5)
Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak
kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak
dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim,
memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak
muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit,
mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR.
Bukhari).
6)
Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan
mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS.
Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata
hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri,
pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Umar pernah berpesan kepada Abu Musa Al-Asy’ari ketika mengangkatnya
sebagai Qadli: "Perbaikilah manusia di hadapanmu, dalam majlismu, dan
dalam pengadilanmu. Sehingga seseorang yang berkedudukan tidak mengharap
kedzalimanmu dan seorang yang lemah tidak putus asa atas keadilanmu."
2. Gender
A. sejarah
Gender dalam sosiologi mengacu pada sekumpulan ciri-ciri khas yang
dikaitkan dengan jenis
kelamin individu (seseorang) dan diarahkan pada peran sosial atau
identitasnya dalam masyarakat. WHO
memberi batasan gender sebagai "seperangkat peran, perilaku, kegiatan, dan
atribut yang dianggap layak bagi laki-laki dan perempuan, yang dikonstruksi
secara sosial, dalam suatu masyarakat." Dalam konsep gender, yang dikenal
adalah peran gender individu di
masyarakat.[15]
Awal gerakan perempuan di dunia tercatat di tahun 1800-an . Ketika itu
para perempuan menganggap ketertinggalan mereka disebabkan oleh kebanyakan
perempuan masih buta huruf, miskin dan tidak memiliki keahlian. Karenanya
gerakan perempuan awal ini lebih mengedepankan perubahan sistem sosial dimana
perempuan diperbolehkan ikut memilih dalam pemilu. Tokoh-tokoh perempuan ketika
itu antara lain Susan B. Anthony, Elizabeth Cady Stanton dan Marry
Wollstonecraft. Bertahun-tahun mereka berjuang, turun jalan dan 200 aktivis
perempuan sempat ditahan, ketika itu.[16]
Seratus tahun kemudian, perempuan-perempuan kelas menengah abad
industrialisasi mulai menyadari kurangnya peran mereka di masyarakat. Mereka
mulai keluar rumah dan mengamati banyaknya ketimpangan sosial dengan korban
para perempuan. Pada saat itu benbih-benih feminsime mulai muncul, meski
dibutuhkan seratus tahun lagi untuk menghadirkan seorang feminis yang dapat
menulis secara teorityis tentang persoalan perempuan. Adalah Simone de Beauvoir, seorang filsuf Perancis yang
menghasilkan karya pertama berjudul The Second Sex. Dua puluh tahun setelah
kemunculan buku itu, pergerakan perempuan barat mengalami kemajuan yang pesat.
Persoalan ketidakadilan seperti upah yang tidak adil, cuti haid, aborsi hingga
kekerasan mulai didiskusikan secara terbuka. Pergerakan perempuan baik di tahun
1800-an maupun 1970-an telah membawa dampak luar biasa dalam kehidupan
sehari-hari perempuan. Tetapi bukan berarti perjuangan perempuan berhenti sampai
di situ. Wacana-wacana baru terus bermunculan hingga kini. Perjuangan perempuan
adalah perjuangan tersulit dan terlama, berbeda dengan perjuangan kemerdekaan
atau rasial. Musuh perempuan seringkali tidak berbentuk dan bersembunyi dalam
kamar-kamar pribadi. Karenya perjuangan kesetraan perempuan tetap akan bergulir
sampai kami berdiri tegap seperti manusia lainnya yang diciptakan Tuhan.[17]
B.
Aliran-Aliran Gerakan
Perempuan
Gerakan perempuan tidak pernah mengalami keseragaman di muka bumi ini.
Antara satu negara dan satu budaya dengan negara dan budaya lain, memiliki pola
yang kadang berbeda, bahkan ambivalen. Feminisme sebagai sebuah isme dalam
perjuangan gerakan perempuan juga mengalami interpretasi dan penekanan yang
berbeda di beberapa tempat.[18]
Ide atau gagasan para feminis yang berbeda di tiap negara ini misalnya
tampak pada para feminis Itali yang justru memutuskan diri untuk menjadi oposan
dari pendefinisian kata feminsime yang berkembang di barat pada umumnya. Mereka
tidak terlalu setuju dengan konsep yang mengatakan bahwa dengan membuka akses
seluas-luasnya bagi perempuan di ranah publik, akan berdampak timbulnya
kesetaraan. Para feminis Itali lebih banyak menyupayakan pelayanan-pelayanan
sosialdan hak-hak perempuan sebagai ibu, istri dan pekerja. Mereka memiliki UDI
(Unione DonneItaliane) yang setara dan sebesar NOW (National
Organization for Women) di Amerika Serikat.[19]
Hal yang sedikit berbeda terjadi di Perancis. Umumnya feminis di sana
menolak dijuluki sebagai feminis. Para perempuan yang tergabung dalam Mouvment
de liberation des femmes ini lebih berbasis pada psikoanalisa dan kritik
sosial. Di Inggris pun tokoh-tokoh seperti Juliat Mitcell dan Ann
Oakley termasuk menentang klaim-klaim biologis yang dilontarkan para
feminis radikal dan liberal yang menjadi tren di tahun 60-an. Bagi mereka, yang
bisa menjadi pemersatu kaum perempuan adalah konstruksi sosial bukan semata
kodrat biologinya. Di dunia Arab, istilah feminisme dan feminis tertolak lebih
karena faktor image barat yang melekat pada istilah tersebut. Pejuang feminis
di sana menyiasati masalah ini dengan menggunakan istilah yang lebih Arab atau
Islam seperti Nisa’i atau Nisaism.[20]
Meski kemudian definisi feminisme banyak mengalami pergeseran, namun
rata-rata feminis tetap melihat bahwa setiap konsep, entah itu dari kubu
liberal, radikal maupun sosialis tetap beraliansi secara subordinat terhadap
ideologi politik tertentu. Dan konflik yang terjadi di antara feminis itu
sendiri sering disebabkan diksi politik konvensional melawan yang moderat.
Misalnya konsep otonomi dari kubu feminis radikal berkaitan dengan gerakan
antikolonial, sementara kubu feminis liberal menekankan pada pentingnya
memperjuangkan kesetaraan hak-hak perempuan dalam kerangka bermasyarakat dan
berpolitik yang plural. Inilah mengapa feminis selalu bercampur dengan tradisi
politik yang dominan di suatu masa.[21]
Hingga bila dipilah-pilah berdasarkan tradisi politik yang berkembang,
maka aliran-aliran dalam femninisme dapat dibedakan ke dalam kubu-kubu sebagai
berikut.[22]
1) Feminisme radikal.
2) Feminisme liberal(Keduanya lebih mengedepankan klaim-klaim biologis,
dan dikenal sebagai kelompok feminis-ideologis).
3) Feminisme sosialis atau
feminisme Marxis: perempuan lebih dipandang dari sudut teori kelas, sebagai
kelas masyarakat yang tertindas.
4) Feminisme ras atau feminisme etnis: yang lebih mengedepankan
persoalan pembedaan perlakuan terhadap perempuan kulit berwarna. Di luar
kecenderungan tradisi politik di atas, berkembang pula ragam feminisme karena
pendekatan teori dan kecenderungan kelompok sosial tertentu.
Dua kategori kecenderungan besar yang dapat disebutkan dan cukup
dikenal dan berpengaruh hingga sekarang, yakni: fenimisme ortodoks dan
postfeminisme.[23]
a)
Feminisme ortodoks
Atau dikenal sebagai feminisme gelombang kedua, berkarakter sangat
fanatik dan ortodoks dengan penjelasan-penjelasan wacana patriarkhal. Kaum
feminis garis keras ini begitu yakin bahwa segala sesuatu yang menyusahkan dan
menindas perempuan berhubungan dengan patrarkhal, hingga segala argumen hanya
bertumpu pada penjelasan patrarkhal. Camille Paglia seorang profesor studi
kemanusiaan dari Universitas Philadelphia mengkritik sikap feminis ortodoks
sebagai kelompok yang selalu menganggap perempuan sebagai korban.
Bagi kalangan feminis ortodoks feminisme diartikan sebagai identifikasi
dengan keinginan kesetaraan gender lewat perjuangan historis yang dicapai
dengan advokasi melalui kegiatan politik. Feminisme memperlihatkan adanya
perbedaan antara femnin dan maskulin yang dikonstruksikan secara sosial dan
budaya. Sedangkan jantan (male) dan betina (female) merupakan aspek biologis
yang menentukan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Perbedaan linguistik ini
bagi feminis ortodoks dianggap sebagai sesuatu yang ideologis. Sedangkan bagi
kalangan postfeminisme dianggap sebagai masalah.
Contoh dalam penanganan kasus pemerkosaan atau kekerasan terhadap
perempuan misalnya, mereka akan mengandalkan argumen-argumen kelemahan
perempuan, korban yang harus selalu duilindungi dan selalu mengalami
ketidakadilan dari masyarakat yang patriarkhal. Argumen semacam ini terkesan
manipulatif dan tidak bertanggung jawab.
Kalangan ini banyak diwakili oleh femnistes revolusionares (FR) yang
berdiri sejak tahun 1970 yang merupakan bagian dari Movement de Libaration des
Femmes (MLF) atau gerakan pembebasan perempuan. Kelompok FR ini tidak
menggunakan pendekatan psikoanalisa dan sangat mengagungkan kesetaraan serta
rata-rata didukung kalangan lesbian.
Teori dasar kelompok FR adalah menentang determinisme biologis, yaitu
perempuan tersubordinasi dengan norma-norma maskulin, karena haluan ini
(determinsime biologis) menurut mereka merujuk pada pandangan tradisional
esensialisme. Teori ini (tradisonal esensial) menekankan bahwa perbedaan
biologis antara laki-laki dan perempuan adalah fixed atau kodrat yang tidak
dapat berubah. Sementara menurut FR perbedaan terjadi karena masyarakat
patriarkhi menganggap perempuan sebagai “the other” dalam tataran biologis dan
psikis.
b)
Postfemnisme
Kecenderungan feminisme ortodoks yang selalu melihat perempuan sebagai
makhluk lemah tak berdaya dan korban laki-laki ini, tidak dapat diterima oleh
perempuan-perempuan muda tahun 1900-an dan 2000 di beberapa negara maju.
Retorika feminisme yang melekat pada “ibu-ibu” mereka terutama di tahun 70-an
di daratan Amerika dan Inggris telah membuat generasi kuda “bosan” dengan
femnisme. Feminisme sekan menjadi ukuran moralistik dan politik seseorang dan
menjadi pergerakan kaum histeris, serta sangat mudah untuk menuduh dan
melabeling seseorang dengan atribut “tidak femnis”. Kelompok inilah yang
kemudian memperjuangkan postfeminisme. Bahkan embrio kelompok ini sudah mulai
muncul di tahun 1968 di Paris, tepatnya ketika mereka (kelompok anggota po et
psych/ politique et psychoanalyse) turun ke jalan pada Hari Perempuan tanggal 8
Maret 1968 dan meneriakkan : Down with feminism. Sejak tahun 1960 kelompok
postfeminis ini telah berusaha mendekonstruksi wacana pastriarkhal terutama
wacana yang dikembangkan oleh feministes revolutionnaires (FR).
Bagi kelompok po et psych, posisi FR yang memakai semangat humanisme,
jatuh lagi pada esensialisme yang mempunyai kategori fixed. Oleh karenanya po
et psych mengadopsi teori psikoanalisa Freud yang mencoba menggunakan metode
dekonstruksi dalam melihat teks-teks ketertindasan perempuan. Selain itu
kelompok ini tidak menekankan pada kesetaraan (equality) seperti kelompok FR,
yaitu identitas dan gender, tetapi lebih menekankan pada perbedaan (diffrence).
Di sini dapat dipahami bila postfeminisme membawa paradigma baru dalam
feminisme, dari perdebetan seputar kesetaraan ke perdebatan seputar perbedaan.
Bagaimana perkembangan aliran feminisme di Indonesia? Dapat dikatakan
Indoensia masih mengalami euforia feminisme. Dan seperti euforia lainnya,
terkesan masih norak dengan situasi yang baru, Feminis di Indonesia masih
cenderung reaktif seperti feminis di barat di era 60-an dan 70-an.
KESIMPULAN
Dari
bahasan diatas kami mendapat kesimpulan bahwa Demokrasi, HAM, dan Gender
merupakan sesuatu hal yang diinginkan oleh setiap warga negara, Demokrasi yang
menjadi tolak ukur warga supaya yang diinginkan warga negara tersebut terpenuhi
adalah hal yang sangat diinginkan,serta diimbangi dengan HAM dan Gender yang
menjadi pemicuwarga negara tersebut terlindung dari aspirasi yang mereka
kemukakan. Jika kata-kata yang kami utarakan banyak kesalahan kami mohn maaf,
kami juga selaku manusia yang tidak luput dari kelalaian
Daftar pustaka
·
id.wikipedia.org/w/index.php?title=Demokrasi&oldid=5324439
·
Sisi-buruk-pemerintahan-demokrasi.html
·
Sejarah-perkembangan-hak-asasi-manusia.html
[1]. http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Demokrasi&oldid=5324439
[2]. ibid
[3]. ibid
[4]. ibid
[5]. ibid
[6]. ibid
[7]. ibid
[8]. Sisi-buruk-pemerintahan-demokrasi.html
[9]. sejarah-perkembangan-hak-asasi-manusia.html
[10]. ibid
[11]. ibid
[12]. ham.html
[13]. ibid
[14]. ibid
[15]. http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Gender
(sosial)&oldid=4996785
[16]. http://www.averroes.or.id/thought/sejarah-gerakan-perempuan.html
[17]. ibid
[18]. ibid
[19]. ibid
[20]. ibid
[21]. ibid
[22]. ibid
[23]. ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
just share!